Caruban – Rabu Tanggal 23 Nopember 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun Jalan MT Haryono Caruban Kabupaten Madiun digelar Kegiatan pembinaan kepada Ormas selalu diadakan secara rutin dan tidak bosan-bosannya kita mengingatkan apa yang harus dilakukan ormas dan bagaimana cara menyusun perencaan saat pengajuan ptoposal dan bagaimana bisa mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini kami lakukan karena merupakan tusi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun melalui tugas fungsi Bidang Hubungan Antar Lembaga melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengurus ormas yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM Ormas dalam mengelola keorganisasian sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan tahap II ini diikuti oleh peserta pengurus ormas yang mendapatkan hibah berupa uang Tahun Anggaran 2022 sebanyak 30 ormas antara lain dari unsur ormas keagaamaan, unsur ormas pemuda, LSM dan lain-lain.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun. “Monggo nanti jika ada kesulitan dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan silahkan langsung bertanya kepada bapak bapak narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yang ahli nya ahli di bidangnya masing masing agar dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban rekan rekan ormas tidak mengalami kesulitan”, tambahnya.
Narasumber pertama Bapak ULAL MUSRI ARFIANTO,SE sebagai Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Madiun dengan tema Pembinaan penatausahaan/pengelolaan administrasi penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran pada Proposal Hibah Berupa Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Sdr. ULAL MUSRI ARFIANTO,SE memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang baik selalu diawali dengan perencanaan yang tepat pula. Lebih lanjut beliau mengatakan juga bahwa dengan sistem pengelolaan keuangan ini maka BNBA Ormas yang mendapatkan hibah sudah tertuang dalam RAPBD tahun berikutnya yang sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun juga telah membentuk Tim Verifikasi untuk diajukan kepada Bupati sebagai pemegang kebijakan dalam hal ini.
Narasumber kedua Bapak MUHAIMIN,SE,M.Hum sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Madiun dengan tema Pembinaan Laporan Pertanggungjawaban penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022. Untuk pertanggungjawaban hibah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus sesuainya pertanggungjawaban dengan RAB di proposal Hibah.
Dalam kesempatan ini pula bapak Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun memberikan penjelasan tentang Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Ormas serta Sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan yang berlaku,seperti kegiatan yang pertama juga memberikan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Pihak I yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun dan Pihak II yaitu Ormas yang menerima hibah berupa uang yang salah satu substansi diktumnya berbunyi “Pihak I bersama jajarannya tidak melakukan potongan atau pungutan berupa uang dalam penerimaan hibah kepada Pihak II dan Pihak II tidak mendapatkan perintah/himbauan/arahan penyerahan potongan hibah berupa uang kepada Pihak I bersama jajarannya” yang ditandatangani di atas materai 10.000,-.
Yang terakhir dari kegiatan ini adalah session tanya jawab dan setelah diberikan kesempatan untuk bertanya atau saran masukan maka kegiatan ini semakin hangat dan komunikatif dengan begitu banyaknya antusias peserta yang memberikan pertanyaan dan saran kepada Narasumber. Peserta pun juga memberikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun dalam pemberian materi Surat Pernyataan Bersama