Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pkl 12.15 di Pendopo Ronggo Djumeno Puspem Kabupaten Madiun Jln. Alun-alun Utara no 1-3 Caruban Kec Mejayan Kab Madiun, telah di laksanakan Pencanangan dan Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 dalam rangka untuk mendukung Presiden RI untuk meningkatkan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kab Madiun yang di ikuti oleh sekitar 80 orang undangan.\
Hadir dalam kesempatan itu :
Wakil Bupati Madiun H Hari Wuryanto , Dandim 0803/Madiun yang diwakili Kasdim 0803/ Madiun Mayor Arm Mulyadi, Kapolres Madiun AKBP Edwwi Kurnianto, S.H, S.Ik, Ketua DPRD Kab Madiun , Anggota Forkopimda perwakilan Lanud Iswahyudi Madiun Letkol Lek Agung S., Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Teguh Harissa SH MH, Kejaksaan Negeri Madiun di Wakili Staf Kejaksaan , Para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Madiun, Para PJU Polres Madiun, dan Muspika se Kabupaten Madiun.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Madiun menekankan pentingnya Sinergitas 3 pilar untuk dapat bekerjasama menegakkan Disiplin sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 dan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Selanjutnya dalam pelaksanaannya akan diberikan sanksi sosial bagi yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun sehingga di harapkan Kab Madiun akan segera masuk Zona Hijau dan aman dari Covid 19.