Kamis (3/6) Bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpoldagri Kab. Madiun telah telah mengadakan kegiatan Rapat Pembinaan atas LPJ Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2021 kepada Partai Politik Kabupaten Madiun yang bertujuan untuk lebih meningkatkan tertib pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun dengan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun dan Inspektorat Kabupaten Madiun.
Dalam acara sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun serta dihadiri oleh :
- Plt. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun.
- Kepala Bidang Pendataan dan kajian masalah
- Kepala Sub Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat.
- Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Politik.
- Pelaksana;
- Pengurus Partai Politik Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan hal yang dilakukan adalah:
- Memperhatikan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2310/Polpum tanggal 6 April 2021 Perihal Permohonan Bantuan Fasilitasi Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik akan di bahas di tinggkat TAPD yang diselengarakan pada bulan Juli dengan pertimbangan kemampuan keungan daerah.
- Menginggat daerah disekitar Kab. Madiun yang mana bantuan keuangan partai politik sudah termasuk tinggi dan telah mendapat verifikasi partai dari Gubernur Jawa Timur.
- Mengingatkan penyerahan laporan pertanggungjawaban bantuan Partai Politik pada akhir tahun anggaran.
- Menyusun rencana kegiatan sesuai aturan dan proposal yang telah ditetapkan.
- Memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Keuangan Hibah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, syarat, tepat penyaluran, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
- Bertindak sebagai pencegahan, bukan tindakan reprensif atau APIP berfungsi sebagai early warning system, Namun tidak mengabaikan adanya tindakan kecurangan/fraud.
Giat berjalan lancar dan selesai pukul 11.30 WIB. (EN