Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia/pengurus ormas dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban penerimaaan Hibah berupa uang kepada Organisasi Kemasyarakatan kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, mengingat hibah kepada ormas dipandang perlu untuk mendukung program pembangunan daerah serta memberikan manfaat mendukung pencapaian sasaran kerja pemerintah daerah yang belum bisa terjangkau secara kewenangan urusan pemerintahan untuk mencapai Visi Misi Kabupaten Madiun.
Sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun melalui tugas fungsi Bidang Hubungan Antar Lembaga melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengurus ormas pada Hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 bertempat di Kali Catur Resort Syariah Jalan Karang Anyar Nomor 3 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dalam acara “Pembinaan Penatausahaan/Pengelolaan Administrasi Dan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Berupa Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022”.
Narasumber dalam kegiatan dimaksud antara lain:
- Bapak SIGIT BUDIARTO, S.Sos, M.Si Jabatan KepalaBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun;
- Bapak ULAL MUSRI ARFIANTO,SE Jabatan Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Madiun;
- Bapak MUHAIMIN,SE,M.Hum jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Madiun.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh peserta pengurus ormas yang mendapatkan hibah berupa uang Tahun Anggaran 2022 sebanyak 50 ormas antara lain dari unsur ormas keagaamaan, unsur ormas pemuda, LSM dan lain-lain.
Setelah acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun maka Narasumber dari BPKAD Sdr. ULAL MUSRI ARFIANTO,SE memberikan penjelasan bahwa kegiatan yang baik selalu diawali dengan perencanaan yang tepat pula. Sehingga harapannya pengajuan proposal hibah pada RAB nya mudah untuk dipertanggungjawabkan di kemudian hari, Walaupun sebenarnya untuk mendapatkan jumlah hibahnya tidak sesuai dengan pengajuan minimal kegiatan sudah bisa berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebihlanjut beliau mengatakan juga bahwa dengan sistem pengelolaan keuangan ini maka BNBA Ormas yang mendapatkan hibah sudah tertuang dalam RAPBD tahun berikutnya yang sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun juga telah membentuk Tm Verifikasi untuk diajukan kepada Bupati sebagai pemegang kebijakan dalam hal ini.
Narasumber Bapak MUHAIMIN,SE,M.Hum jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Madiun menjelaskan untuk pertanggungjawaban hibah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari Dasar Hukum yang berlaku dan penjelasan SPJ itu sendiri adalah singkatan dari Surat Pertanggungjawaban. Apa yang dimaksud dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.
Serta beliau juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban atau SPJ harus sesuai dengan RAB yang ada sehingga tidak berbeda pemahaman dalam pengawasan, apabila hal ini sampai terjadi maka diduga ada kerawanan penyelewengan uang negara. Untuk mencegah hal itu maka kami dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun sanggup memberikan konsultasi hal dimaksud agar dapat dipertanggungjawabkan karena SPJ yang lengkap bertujuan untuk menghindari adanya kecurangan/korupsi. Namun, laporan SPJ yang komplit pun tidak menjamin bebas dari penyimpangan apabila pembuat laporan tidak memiliki kejujuran/integritas. Ditambah lagi kondisi sistem pengendalian internal masih lemah.
Dalam kesempatan ini pula Beliau juga memberikan contoh Laporan Pertanggungjawaban yang benar mulai Tata Kelola Pembukuan sampai dengan Kwitansi beserta Pajak.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa “Untuk mendapatkan hibah ormas harus dilaksanakan secara prosedur diawali dengan mengusulkan proposal hibah kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun setahun sebelum penerimaan hibah karena harus diinput dalam BNBA di program kegiatan” dan dilanjutkan memberikan pemahaman bahwa ormas tidak bisa mendapatkan hibah secara terus menerus tiap tahunnya kecuali ormas yang dibentuk oleh pemerintah seperti DHC 45, LVRI, KORPRI dan sebagainya.
Selanjutnya Bapak Kaban juga memberikan penjelasan bahwa untuk proses pelaksanaan pencairan hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun hanya sebatas memverifikasi kelengkapan administrasi serta kelengkapan dokumen pencairan yang selanjutnya untuk diserahkan kepada Badan Keauangan Dan Aset daerah Kabupaten Madiun agar diprosespencairan hibah ormas. Jadi kami tidak tahu dalam proses dimaksud karena sudah merupakan tugas fungsi dari Badan Keuangan Dan Aset daerah Kabupaten Madiun serta pencairannyapun melalui transfer ke rekening atas nama lembaga itu sendiri. Sosialiasi dan edukasi ini jadi salah satu langkah yang sangat penting, agar untuk diketahui oleh ormas yang mendapatkan hibah berupa uang.
Dalam kegiatan ini Bapak Kaban menindaklanjuti hasil dari masukan Tim Satber Pungli Kabupaten Madiun bahwa untuk keamanan dan kenyamanan dalam bekerja sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak tertentu maka memberikan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Pihak I yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun dan Pihak II yaitu Ormas yang menerima hibah berupa uang yang salah satu substansi diktumnya berbunyi “Pihak I bersama jajarannya tidak melakukan potongan atau pungutan berupa uang dalam penerimaan hibah kepada Pihak II dan Pihak II tidak mendapatkan perintah/himbauan/arahan penyerahan potongan hibah berupa uang kepada Pihak I bersama jajarannya” yang ditandatangani di atas materai 10.000,-. Yang terakhir dari kegiatan ini adalah session tanya jawab dan setelah diberikan kesempatan untuk bertanya atau saran masukan maka kegiatan ini semakin hangat dan komunikatif dengan begitu banyaknya antusias peserta yang memberikan pertanyaan dan saran kepada Narasumber. Peserta pun juga memberikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun dalam pemberian materi Surat Pernyataan Bersama.