Bertempat di Pondok Pesantren Angkring Langgar Candi Islam Nusantara Kel. Nglames Kec. Madiun Kab. Madiun. Kamis, 24 November 2022 dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kab. Madiun Tahun 2022 dengan Tema “Menguatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Mitra Kesatuan Bangsa Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Madiun untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang tanggguh”. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, S.Sos, M.Si dengan Narasumber kegiatan adalah Kepala BNN Kabupaten Nganjuk (AKBP. Ir. Bambang Sugiharto, M.Si) dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Madiun (Ardhitia Harjanto, SH) sedangkan Moderator adalah Muhammad Mahbubi (Ketua FKPAI Kab. Madiun). Peserta pada kegiatan tersebut berasal dari Perwakilan penyuluh agama islam di 15 Kecamatan se Kab. Madiun, Perwakilan FKUB Kab. Madiun, Perwakilan FPK Kab. Madiun, Perwakilan MLKI Kab. Madiun, Perwakilan IPSI Kab. Madiun, Unsur media dan Unsur Pondok Pesantren.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto membuka kegiatan dan menyampaikan, Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas bersama dalam rangka memerangi penyalagunaan narkotika khusunya di Kabupaten Madiun. Keberadaan penyebaran penyalahgunaan narkotika pada saat ini sudah berada pada level yang memprihatinkan dan sangat mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara kedepannya. Diperlukan sinergitas dari Pemerintah dan semua pihak untuk mencegah dan menaggulangi penyalahgunaan narkotika.
Narasumber pertama, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, menyampaikan hal-hal sebagai berikut Dalam kesempatan ini Kepala BNN Kabupaten Nganjuk memaparkan jenis-jenis narkotika dan tanaman yang mengandung zat narkotika yang pada umumnya tanaman tersebut ada di sekitar kita. Indonesia sangat strategis sebagai pasar narkotika karena letak geografis yang sangat strategis. Kartel narkotika baik dari asia maupun amerika selatan memanfaatkan Indonesia dengan tujuan utama yaitu memasarkan narkotika dengan jumlah besar. Disamping letak geografis, faktor jumlah penduduk yang sangat banyak merupakan salah satu faktor utama juga. Kartel-kartel Narkotika Internasional menggunakan berbagai cara agar narkotika masuk ke Indonesia.
Narasumber kedua, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, menyampaikan hal-hal sebagai berikut Dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memamparkan dampak penyalahgunaan narkotika baik dampak fisik, dampak psikis dan dampak sosial. Selain itu disampaikan juga modus-modus operandi peredaran dan penyelundupan Narkotika. Sanksi hukum perihal narkotika tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Diharapakan semua dapat menghindari narkotika karena dampak untuk diri sendiri dan untuk masyarakat sangat negatif terlebih lagi sanksi hukum yang sangat berat. Narkotika adalah musuh kita bersama diperlukan kerjasama yang erat dan berkelanjutan baik dari Pemerintah, Aparat dan Masyarakat untuk memeranginya. Masa depan bangsa harus dilindungi dari Narkotika. (bid.Ib).